Gegara Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Sumenep Tega Bunuh Istri

Konferensi Pers Polres Sumenep
Sumber :
  • Humas Polres Sumenep

Dalam pengakuannya kepada media, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati karena ajakan untuk berhubungan badan telah ditolak selama satu bulan.

Ekspor 20 Ton Nanas ke UEA, Pemkab Kediri Dampingi Petani Jaga Kualitas

"Istri saya bilang, kalau bagian tubuh saya dikasih ke kamu haram," ucap pelaku, menirukan kata-kata istrinya saat jumpa pers di Polres Sumenep.

Atas tindakan bejatnya, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kolaborasi Aston Gresik Hotel dan Gressmall Hadirkan Strategi Inovatif Guna Tingkatkan Daya Saing