Gegara Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Sumenep Tega Bunuh Istri

Konferensi Pers Polres Sumenep
Sumber :
  • Humas Polres Sumenep

Dalam pengakuannya kepada media, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati karena ajakan untuk berhubungan badan telah ditolak selama satu bulan.

Cara Pertagas Bersama Kader Kesehatan Jiwa Tanggulangin Ciptakan Lingkungan Ramah ODGJ

"Istri saya bilang, kalau bagian tubuh saya dikasih ke kamu haram," ucap pelaku, menirukan kata-kata istrinya saat jumpa pers di Polres Sumenep.

Atas tindakan bejatnya, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Markas Penipuan Online di Surabaya Digerebek Polisi, 10 Warga Asing Diamankan