Pengacara Pebisnis Ban di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Keluarga
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Pebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiyono (42) membantah tudingan menggelapkan uang Rp 12 miliar bisnis keluarga. Hal itu disampaikan Herman melalui pengacara, Michael.
Michael mengatakan, tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tidak benar. Kasus tersebut sebenarnya persoalan keluarga yang harus ditempuh melalui kekeluargaan.
Namun ia menyebut, CV Mekar Makmur Abadi yang bergerak di bidang perdagangan ban truk bukanlah bisnis keluarga. Sebab, menurut dia, di dalam akta pendirian hanya tercatat ada dua nama pengurus.
Yakni, mendiang ayah terdakwa Herman, Bambang Sutjahjo sebagai direktur dan Herman sendiri selaku persero diam atau komanditer pasif.
“Memang ada transaksi dari rekening CV ke pribadi terdakwa, tapi kepentingannya hanya untuk CV,” kata Michael kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 1 Oktober 2024.
Terdakwa Herman dituding kakak-kakak kandung menggelapkan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12.283.510.035. Karena Herman mentransfer uang tersebut dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya setelah sang ayah meninggal dunia.
Michael mengatakan kliennya sebagai persero diam di CV Mekar Makmur Abadi itu tak pernah melakukan penggelapan. Sebab, tak ada hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian akibat penggelapan di CV tersebut.
Justru, ia mempertanyakan tudingan penggelapan oleh kakak kandungnya yang nomor 2 sebesar Rp 12 miliar. Apalagi, kakaknya sebagai pelapor bukan bagian dari CV Mekar Makmur Abadi.
“Tidak ada audit atau hasil audit yang menyatakan kerugian. Seharusnya, kalau yang namanya penggelapan harus ada hasil audit independen,” katanya.
“Kan lucu, terdakwa dilaporkan orang lain yang bukan pengurus CV. Yang melaporkan tidak berdomisili di situ juga, ada di Jerman,” terangnya.
Saat pemeriksaan di kepolisian, lanjut Michael, kliennya telah mengajukan audit independen dan saksi ahli pidana. Namun, hal itu ditolak oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.
“Seharusnya yang melalukan audit itu pelapor. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak dilakukan audit,” tandasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan status CV Mekar Makmur Abadi, apakah termasuk warisan atau harta gono gini dari mendiang ayahnya. Karena, setelah ayahnya meninggal dunia tak ada perubahan akta pendirian. Artinya, Kliennya masih sah sebagai persero diam di dalam CV.
“Apakah CV ini masuk harta gono gini? Tidak ada keputusan perdatanya. Ini masuk warisan? Juga belum tentu. Terdakwa ini penanam modal, meski dia persero pasif tapi dia ada setor. Kita ada bukti-buktinya, maka perlulah dilakukan audit biar fair,” ungkapnya.
“Kalau bicara warisan, terdakwa ahli waris. Pelapor itu kakak kandung nomor dua dari 5 bersaudara. Tapi tidak pernah iku kegiatan operasional. Herman ini yang mengurusi papa dan mamanya. Kakak-kakanya ada yang tinggal di Jerman, Surabaya dan Cina,” imbuh Michael.
Sebelumnya diberitakan, Herman diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus dugaan penggelapan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12 miliar.
CV tersebut didirikan ayah Herman, Bambang Sutjahjo bergerak di bidang perdagangan ban truk yang berkantor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto sejak tahun 2019. Modal awal sepenuhnya berasal dari Bambang senilai Rp 3.524.024.000.
Setelah 2 tahun berjalan, Bambang meninggal dunia, tepatnya 08 Juli 2021. Sebelum meninggal dunia, sang ayah telah memberikan token dan nomor pin rekening BCA milik CV Mekar Makmur Abadi kepada anak ragilnya, Herman. Karena Herman selaku persero pasif dalam akta pendirian CV.
Diketahui, Bambang memiliki 5 orang anak. Namun hanya Herman satu-satunya anak yang tinggal di Mojokerto. Sebab, kakak-kakaknya bermukim di luar kota, bahkan ada yang di luar negeri. Seperti kakak nomor dua, Juliati Sutjahjo berada di Jerman.
Selepas ayahnya meninggal dunia, Herman mentransfer uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya secara bertahap dalam kurun waktu 19 Juli -30 Desember 2024. Totalnya, transaksi sebanyak Rp 12.283.510.000. Itu dilakukan tanpa seizin dari kakak-kakak dan ibu kandungnya, Hartatiek.
Seiring berjalannya waktu, kakak-kakak dan ibu kandung Herman bermusyawarah untuk pembaruan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi. Namun, hal itu ditolak Herman. Hingga akhirnya, kakaknya Hadi Poernomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo melayangkan 3 surat somasi.
Isi surat somasi, meminta pertanggungjawaban dan laporan transaksi keuangan CV Mekar Makmur Abadi. Surat somasi terakhir kali dikirim pada 20 Januari 2024. Akan tetapi tak pernah digubris oleh Herman.
Terdakwa tetap menjalankan CV Mekar Makmur Abadi sendirian. Hasil bisnis ban truk tak dibagikan kepada ibu dan kakak-kakak kandungnya.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan uang dari CV Mekar Makmur Abadi untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatanya, ibu dan kakak-kakak kandungnya mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510 035.
Jaksa mendakwa Herman dengan dua pasal alternatif. Pertama pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dan Pemberatan Dakwaan kedua, yaitu pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberatan.