Sejumlah Aktivis Perempuan Soroti Maraknya Kasus KDRT Berujung Maut di Sumenep

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Istimewa

"Jelas bahwa berita-berita yang dirilis oleh beberapa media ini menguntungkan pihak pelaku. Dengan membangun opini yang hanya bersumber dari satu pihak dan melenceng dari fakta sesungguhnya terkait korban dan pelaku, maka posisi korban dilemahkan untuk meringankan beban hukuman pelaku," ujarnya. 

Ditahan Kejati Jatim, Pasutri Jadi Tersangka Baru Kasus PT INKA

Padahal, sebagian orang yang mengenal korban dan pelaku menyebutkan bahwa pelaku memang sering melakukan KDRT pada korban sebab pelaku kecanduan judi online dan memaksa korban untuk selalu berutang dan mencari uang untuk memodali kecanduan pelaku tersebut. Jika menolak, maka korban akan dipukul dan dianiaya secara fisik.

Untuk itu, ketegasan hukum dan upaya perlindungan oleh masyarakat, menurutnya, sangat perlu ditunjukkan dengan memahami bahwa kasus kekerasan adalah semata kekerasan, bukan hal lainnya. Tidak boleh sampai ada permakluman dengan alasan apapun terhadap pelaku.

Tiga Anggota Gangster di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Viral Hendak Tawuran

”Sebab, alasan hanyalah alasan, bisa dicari dan dibentuk untuk meringankan pelaku. Sedangkan KDRT tetap harus kita pahami sebagai sebuah tindak kejahatan yang harus diganjar sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.