Model WN Rusia yang Ditangkap di Surabaya Terancam 3 Bulan Penjara, Sempat Beri Keterangan Palsu

WN Rusia ditangkap di Surabaya
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Warga Negara (WN) Rusia berinisial DM terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta berdasarkan pasal yang disangkakan. DM diketahui berprofesi sebagai model di Surabaya.

8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim

"Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat 11 Oktober 2024.

Langkah ini diambil karena saat melakukan klarifikasi di lokasi kejadian, DM memberikan keterangan palsu. Selain itu, dia juga menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses klarifikasi.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi," ujar Heni.

Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeteksian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan," urai Heni.

DM ternyata baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya pun tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramadhani. 

Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," tukasnya.

Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan WN Rusia dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, 24 September 2024.