Kukuhkan KDEKS, Khofifah Harap Literasi Ekonomi Syariah Lebih Mengakar

Pengukuhan Dewan KDEKS Jawa Timur
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

JatimGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jatim. Sebanyak 13 anggota dikukuhkan di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 16 Desember 2022.

Menimbang Duet Khofifah-Kharisma bila Emil Dardak Tak Maju Pilgub Jatim

Jawa Timur menjadi provinsi kelima setelah Sumatera Barat, Riau, NTB, dan Sulawesi Selatan yang mengukuhkan KDEKS di Indonesia. Adapun Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dilantik sebagai Direktur Eksekutif KDEKS Jatim. 

Kepada Dewan KDEKS Jatim, Gubernur Khofifah berharap literasi ekonomi syariah lebih memasyarakat dan mengakar. Sebab, tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah Indonesia  masih rendah. Di mana, inklusi keuangan syariah nasional hanya mencapai 12,12% dengan tingkat literasi tercatat 9,14%.

KH Marzuki Mustamar Muncul Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim 2024, PKB: Menarik!

"Tujuan mendasar syariah harus kita pahami, untuk menghindari phobia akan terminologi-terminologi seperti ini. Karena sebenarnya terminologi syariah merujuk pada Maqashid As-syaria yang berseiring dengan  Universal Declaration of Human Rights," ujarnya.

Maqashid As-syaria ini, jelas Khofifah, terbagi ke dalam beberapa prinsip. Pertama adalah Muhafadzatu 'ala Ad-Diin, atau pemeliharaan agama. Sementara yang kedua adalah Muhafadzatu 'ala An-Nafs, atau pemeliharaan jiwa.

Jika Kiai Marzuki Maju di Pilgub Jatim, ARCI: Suara NU akan Terbelah

"Ini memperlihatkan bagaimana sesungguhnya agama yang dianut oleh warga terlindungi. Dan bagaimana harus memberikan perlindungan pada seluruh nyawa dan seluruh jiwa, termasuk mencegah kurang gizi pada anak - anak untuk menjaga generasi penerus," terangnya.

Prinsip yang ketiga, lanjut gubernur perempuan pertama Jatim itu, adalah Muhafadzatu 'ala Al-Aql atau pemeliharaan akal untuk melindungi kebebasan berpendapat. Yang keempat adalah Muhafadzatu 'ala An-Nasl atau pemeliharaan keturunan dan generasi penerus.

Sedangkan prinsip yang kelima adalah Muhafadzatu 'ala Al-Maal atau pemeliharaan harta. Inilah yang mendasari perekonomian syariah yang sedang banyak dikembangkan di Jawa Timur.

"Maka sesungguhnya kita tetap harus memberikan perlindungan kepada seluruh sektor ekonomi yang bergerak di tingkat masing-masing secara proporsional, profesional, dan komprehensif," tuturnya.

Lebih jauh, mantan Menteri Sosial RI itu mengungkapkan, Maqashid As-syaria bisa membantu memberikan sekap moderasisi,  toleransi dalam menerima dan menyampaikan sikap-sifat gerakan dan pola pola berpikir. Sehingga harus dipahami secara utuh untuk menghindari perspektif yang kurang bijak.

"Intinya bagaimana kita tidak hanya memegang label halal atau ekonomi syariah, tapi bagaimana kita membangun aspek sosial ekonomi yang memberikan rasa keadilan, pemerataan, dan kemaslahatan. Mudah-mudahan dengan KDEKS ini bisa memberikan magnitude yang lebih besar," imbuh Khofifah.

Untuk itu, orang nomor satu Jatim itu menilai, demi menyukseskan perekonomian syariah di Jatim, dibutuhkan sinergitas antara semua pihak terkait. Yang mana hal tersebut dapat mempercepat dan memudahkan proses masyarakat untuk memasuki industri halal.

"Harus ada proses untuk bisa membangun sinergitas yang sistemik, bagaimana halal ini harus lebih dipercepat gerakannya. Jadi semua harus terkoneksi, termasuk sertifikasi halal yang membutuhkan kerjasama dengan laboratorium agar tidak mudah self-declare," tutup Khofifah.