Penyesalan Sahat Tua Simanjuntak setelah Ditahan KPK

Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Dia pun ditahan. Politikus Golkar itu tak berkutik karena penyidik mengantongi bukti kuat. Sahat lalu mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf.

Pertumbuhan Ekonomi Gresik di Bawah Rata-Rata Nasional, Butuh Sentuhan Birokrasi

“Pertama, saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata Sahat sebelum digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Desember 2022, dikutip dari VIVA.

Dia meminta doa agar dimudahkan dan dilancarkan selama menjalani proses hukum. “Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih,” ucapnya.

MK Tolak Gugatan Pilpres, Gerindra dan Golkar Jatim Harap Semua Pihak Kembali Bersatu

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus yang sama. Mereka ialah staf ahli Sahat bernama Rusdi, Koordinator Kelompok Masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, bernama Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi.

Oleh penyidik, Sahat disangka menerima suap total Rp5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham terkait alokasi dana hibah kelompok masyarakat. Duit suap tersebut adalah komitmen fee ilegal karena Sahat diduga memuluskan pencairan dana hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Konsumsi Listrik di Jatim Naik 3,30 Persen, Begini Cara Hemat Energi

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di lingkungan DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat diamankan dan diperiksa awal di Markas Polrestabes Surabaya. Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah bukti, di antaranya duit miliaran rupiah.