Dugaan Suap, Kejagung OTT 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas dari Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiga oknum hakim masing-masing berinisial HA, D dan M.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiga oknum hakim tersebut ditangkap setelah diduga menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
"Pada hari ini ada serangkaian penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan, dimana melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara yang dikaitkan dengan Ronald Tannur," ujar Mia di hadapan awak media.
Sayangnya ketika awak media menanyakan lebih detail seputar penangkapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Mia enggan menyampaikannya karena akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung di Jakarta.
"Nanti pada jam 19.00 WIB, Insyaallah pak Jampidsus langsung yang akan mengungkapkan kasus posisinya," tandasnya.
Pantauan di lapangan, Hakim HA, D dan M digelandang menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, dengan pengawalan ketat.
Hakim HA tiba terlebih dahulu dengan menumpangi mobil Innova hitam berpelat nomor W 1230 ZF pada pukul 16.33 WIB. Setengah jam kemudian, atau tepatnya pukul 17.02 WIB, hakim D dan M kemudian tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan menumpangi dua kendaraan berbeda.
Selain ketiga oknum hakim, terlihat pula seorang perempuan yang digiring dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Sosok perempuan diduga kuat merupakan L, kuasa hukum terdakwa pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.