Bersama Kemenkumham Jatim, Ditjen AHU Gelar Diseminasi, Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik
Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:22 WIB
Sumber :
- Kemenkumham Jatim
"Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," urainya.
Baca Juga :
Model WN Rusia yang Ditangkap di Surabaya Terancam 3 Bulan Penjara, Sempat Beri Keterangan Palsu
Dengan grasi elektronik ini maka dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi. "Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas," katanya.
Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh pegawai kantor wilayah, Kabapas dan Kalapas Se Jatim, Pembimbing Kemasyarakatan serta pegawai Lapas yg membidangi pembinaan dan registrasi.