Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"Waktunya [penahanan di Rutan] akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," lanjutnya.
Di kesempatan berbeda, Kepala Rumah Tahanan Surabaya Tomi Elyus menambahkan, pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor: 1466/Pid/2024 pada 22 Oktober 2024, lusa kemarin.
"RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," ucapnya.
Di Rutan Kelas I Surabaya, Ronald Tannur menempati blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," pungkasnya.
Sebagai informasi, secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda.
Bila Rutan sebagai tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama sidang pengadilan. Maka Lapas merupakan lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana. Namun, untuk narapidana berusia anak, disediakan Lapas khusus bernama Pembinaan Khusus Anak (LPKA).