Satu Lagi Seorang Hakim Menjadi Tersangka Kasus Suap oleh KPK
- Antara/Muhammad Adimaja
Jatim – Satu orang hakim kembali menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 19 Desember 2022. Ia yakni hakim yustisi.
"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 19 Desember 2022.
Sebelumnya, pada perkara ini KPK menetapkan 13 orang tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba Prasetio Nugroho, staf Gazalba Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Selanjutnya yakni PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.