Petani di Mojokerto Didakwa Cabuli Gadis di Persawahan hingga Melahirkan

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Seorang petani di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto berinisial S (51) diduga menyetubuhi anak gadis yang merupakan tetangganya sendiri. Akhirnya, gadis yang kini berusia 16 itu pun hamil dan telah melahirkan anak perempuan. 

Paksa Pacar Threesome Bareng Teman, Pemuda di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasus pencabulan tersebut tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Vidya Noviyanti Charlan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Sementara, penasihat hukum terdakwa S, yakni, Jaka Prima.

Dalam dakwaan JPU, aksi persetubuhan itu terjadi sekitar Januari 2021 lalu, bertempat di sebuah area persawahan. Saat itu korban berusia 15 tahun. 

Oknum PNS di Mojokerto Cabuli Siswi Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Korban

Aksi persetubuhan terungkap, ketika orang tua korban curiga melihat perut korban semakin membesar pada Juni 2021. Orang tua korban pun membawanya ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 5 bulan. 

Orang tua korban kaget dan melaporkan ke Kepala Kelurahan. Setelah ditanya, korban menceritakan kejadian yang ia alami pada Januari 2021. 

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Kala itu, sekitar pukul 13.00 WIB korban tengah berada di area persawahan melihat anak bermain layangan. Tiba-tiba korban didekati terdakwa. Korban sempat menghindar, akan tetapi terdakwa terus mendekatinya.

Lalu terdakwa memaksa korban menurunkan celana. Korban awalnya enggan menurutinya. Namun, kemudian terdakwa mengancam jika tidak mau menuruti akan dibunuh. 

Halaman Selanjutnya
img_title