Petani di Mojokerto Didakwa Cabuli Gadis di Persawahan hingga Melahirkan
- Istimewa
Jatim – Seorang petani di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto berinisial S (51) diduga menyetubuhi anak gadis yang merupakan tetangganya sendiri. Akhirnya, gadis yang kini berusia 16 itu pun hamil dan telah melahirkan anak perempuan.
Kasus pencabulan tersebut tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Vidya Noviyanti Charlan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Sementara, penasihat hukum terdakwa S, yakni, Jaka Prima.
Dalam dakwaan JPU, aksi persetubuhan itu terjadi sekitar Januari 2021 lalu, bertempat di sebuah area persawahan. Saat itu korban berusia 15 tahun.
Aksi persetubuhan terungkap, ketika orang tua korban curiga melihat perut korban semakin membesar pada Juni 2021. Orang tua korban pun membawanya ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Orang tua korban kaget dan melaporkan ke Kepala Kelurahan. Setelah ditanya, korban menceritakan kejadian yang ia alami pada Januari 2021.
Kala itu, sekitar pukul 13.00 WIB korban tengah berada di area persawahan melihat anak bermain layangan. Tiba-tiba korban didekati terdakwa. Korban sempat menghindar, akan tetapi terdakwa terus mendekatinya.
Lalu terdakwa memaksa korban menurunkan celana. Korban awalnya enggan menurutinya. Namun, kemudian terdakwa mengancam jika tidak mau menuruti akan dibunuh.