Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Kuasa hukum eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), Mustofa Abidin menyampaikan bahwa kliennya akan menyiapkan saksi fakta dan ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang akan berlangsung Senin, 25 November 2024.
"Akan kami ajukan saksi fakta dan saksi ahli, sekitar 2 atau 3 orang," ujar Mustofa usai sidang, Senin, 18 November 2024.
Dia berharap, saksi yang dihadirkan akan membuka semua fakta dugaan pemotongan dana insentif pegawai seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, JPU sudah menghadirkan ratusan saksi yang sebagian besar adalah pegawai BPPD Sidoarjo, termasuk pegawai Pemkab Sidoarjo, dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.
Saat diberi kesempatan memberi tanggapan atas kesaksian para saksi khususnya soal tagihan pajak Rp 26 miliar, Gus Muhdlor menyesalkan keterangan sejumlah saksi yang dianggap kurang tepat dan berbeda dari kesaksian sebelumnya.
Ia menilai beberapa saksi memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan karma itu pasti,” ujar Gus Muhdlor dengan tegas.