Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI
- Pemprov Jatim
“Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat oleh masyarakat sebagai penggerak kebudayaan nasional,” imbuhnya.
Adhy melanjutkan, penetapan 13 WBTbI berasal dari unsur bahasa, makanan khas atau tradisional seperti kerupuk abang ijo, ampo tuban, pudak, juga bangunan tradisional, serta seni tradisional lainnya.
“Kami optimistis ini akan memberikan semangat untuk melestarikan warisan budaya sebagai jati diri dan pilar kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Adhy menambahkan, semangat memajukan budaya ini selaras dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai- nilai budayanya”.
Sebagai informasi, Pemerintah Jawa Timur mendapatkan 13 penetapan WBTbI yang terdiri dari Bahasa Madura (Provinsi Jawa Timur), Kerupuk Abang Ijo (Kab. Bojonegoro), Ampo Tuban (Kab. Tuban), Pudak (Kab. Gresik), Dhurung Bawean (Kab. Gresik), Krecek Bung (Kab. Lumajang), Jaranan Jur Ngasinan (Kab. Blitar), Tari Remo Boletan (Kab. Jombang), Penanggalan Tengger (Kab. Pasuruan), Roma Tabing Tongkok (Kab. Situbondo), Baritan (Kab. Trenggalek), Bersih Dam Bagong (Kab. Trenggalek) dan Kupatan Durenan (Kab. Trenggalek).
Dalam kegiatan ini, terdapat 272 WBTbI yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan Tahun 2024. Selain itu Provinsi Jawa Timur juga mengisi pameran Akasa dengan materi Penanggalan Tengger.
Tidak hanya itu, dalam pameran kuliner, Provinsi Jawa Timur juga mengisi pameran yang terdiri dari Krecek Bung (Kab. Lumajang), Kerupuk Abang Ijo (Kab. Bojonegoro), Ampo (Kab. Tuban), Pudak (Kab. Gresik).