Montir Motor di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui gegara Perkosa-Sebar Video Mesum Siswi SMP

Montir di Mojokerto perkosa siswi SMP
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Riko Wahyudi (19), seorang montir di Mojokerto dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Riko terbukti memerkosa dan menyebar video mesum siswi SMP

Perkosa Lebih dari Satu Siswi SD di Mojokerto, Pria Ini Divonis Hakim Berlipat-lipat

Tuntutan dibacakan oleh JPU Fachri Dohan Mulyana di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 28 November 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfildrus Mamo. 

Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan Riko melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Tengah Malam Siswi di Tuban Diajak Kakak Ipar ke Sawah, Tak Tahunya Diperkosa

“Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Fachri. 

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Riko menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi korban. Selain itu, juga menyebabkan korban malu karena video mesumnya disebar. 

Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Pria Asal Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan,” tandas Fachri. 

Kasus pemerkosaan ini bermula saat Riko bertemu pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Riko mengajak gadis berusia 13 tahun itu mampir ke rumahnya yang terletak di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya

Halaman Selanjutnya
img_title