Montir Motor di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui gegara Perkosa-Sebar Video Mesum Siswi SMP
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Riko Wahyudi (19), seorang montir di Mojokerto dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Riko terbukti memerkosa dan menyebar video mesum siswi SMP.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Fachri Dohan Mulyana di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 28 November 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfildrus Mamo.
Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan Riko melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
“Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Fachri.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Riko menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi korban. Selain itu, juga menyebabkan korban malu karena video mesumnya disebar.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan,” tandas Fachri.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat Riko bertemu pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Riko mengajak gadis berusia 13 tahun itu mampir ke rumahnya yang terletak di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya