Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ternyata Adik Kandung, Motifnya Sakit Hati
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kediri, VIVA Jatim –Pelaku pembunuhan tragis yang menimpa satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Pelaku, Y (35), adalah adik kandung dari salah satu korban. Tindak keji ini dipicu oleh rasa sakit hati karena tidak dipinjami uang dan mengusir orang tuanya.
Tiga korban yang tewas dalam peristiwa tersebut adalah Agus Komarudin (41), sang istri Kristina (37), dan anak sulung mereka, Cristian Agusta Putra (12). Sementara si bungsu, SPY (11), selamat meskipun mengalami luka parah dan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa polisi mendapat informasi adanya satu keluarga meninggal karena diduga dibunuh langsung mendatangi lokasi. Olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga mengerucut kepada pelaku pembunuhan.
"Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan berencana dapat kita tangkap di Lamongan. Pelaku bernama Y adalah adik kandung korban perempuan," ujar AKBP Bimo Ariyanto saat konferensi pers padaMotif Pembunuhan Kediri Jum'at, 6 Desember 2024.
AKBP Bimo menerangkan bahwa pelaku tega menghabisi satu keluarga karena sakit hati meminjam uang tidak direspon oleh sang kakak. Ditambah lagi sakit hati berkaitan orang tuanya yang hendak menikah lagi.
"Dan ada satu lagi motif tersangka merasa sakit hati. Yakni korban diduga mengusir orang tuanya karena mau menikah lagi," tambahnya.
Sementara untuk kronologi peristiwa terjadi pada Kamis dini hari pukul 03.00 WIB. Pelaku telah merencanakan perbuatannya dengan membawa palu yang dimasukkan kedalam tas.
Pelaku menunggu keluar rumah korban karena untuk memasak. Kristina keluar rumah dan sempat terjadi cekcok, dan akhirnya dipukul penggunakan palu hingga meninggal.
Mendengar suara gaduh, sang suami Agus Komarudin keluar. Nahas, pelaku juga menghabisinya beserta sang anak sulung yang masih berusia 12 tahun.
"Hasil autopsi sudah keluar yang bersangkutan meninggal karena trauma meninggalnya korban karena mengalamj luka di kepala. Dari hasil autopsi korban meninggal terkena palu sebanyak 3 kali pukulan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai hukuman dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup.