Ungkapan Gus Muhdlor Gambarkan Kasus Hukum yang Dihadapinya, Buat Suasana Haru
- Viva Jatim/Nur Faishol
Pada 2022 naik lagi mencapai Rp 1,215 Triliun. "Dan terakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp 1,3 Trilyun. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 persen, atau sekitar Rp 373 miliar," jelasnya.
Di akhir pledoi, dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk membebaskan dia dari tuntutan hukum. "Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.