361 Narapidana Kristen di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal, 162 Diantaranya Kasus Narkotika

Penyerahan Remisi Khusus terhadap Narapidana Kristen/Katolik
Sumber :
  • Istimewa

"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.

Gandeng Eks Warga Binaan, Lapas I Surabaya Sukses Pikat Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI

Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi dan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp20.000, maka negara akan berhemat ratusan juta rupiah.

"Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp.214.200.000," jelas Teguh.

Viral di Medsos, Seorang Narapidana Ngeluh Soal Jatah Makanan di Penjara

Dalam upacara pemberian Remisi Khusus Natal, pria Asal Jakarta itu membacakan amanat Menkumham Yasonna H Laoly. Sambutan tersebut berisikan tentang tema Natal Tahun 2022 ini adalah "Pulanglah Mereka Ke Negeri-Nya Melalui Jalan Lain." Yang dikutib dari Ayat Alkitab Matius 2 : 12. 

"Makna Jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meskipun jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tapi jalan tersebut adalah petunjuk Tuhan," ujar Teguh.

58 Pengguna Narkotika Jalani Rehabilitasi, 5 di Antaranya Pelajar

Teguh juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi Natal, agar selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia. Karena cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus.

Terakhir, Teguh menegaskan bahwa pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas/rutan. 

Halaman Selanjutnya
img_title