Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Lapas Tulungagung
Jumat, 27 Desember 2024 - 14:20 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli
Kasatresnarkoba AKP Endro Purwandi menerangkan untuk kasus Pil Dobel L yang dicampur sambal, pihaknya melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan. Hasilnya polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan lain.
"Di kontrakan pelaku didapati peralatan sabu ada, timbangan digital dan sabu seberat 2,9 gram," kata Endro.
Atas perbuatannya, pelaku sejoli dikenai Pasal 345 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang tidak memenuhi standart mutu dengan pidana paling lama 12 tahun.
"Juga UU Narkotika gol 1 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan BB ada dibawah 15 gram," ulasnya.
Adapun pelaku MM dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.