Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Lapas Tulungagung
- Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim-Sepasang sejoli ABS (27 tahun) dan SE (34 tahun) Warga Kelurahan Tertek Tulungagung gagal menyelundupkan narkotika ke Lapas Tulungagung. Keduanya yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Blitar ini berusaha menyelundupkan 30 sampai 50 Pil Dobel L dengan memasukkan barang tersebut bercampur dengan sambal kecap.
Selain itu, emak-emak berinisial MM (50 tahun) juga berhasil digagalkan saat akan menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menaruh barang haram tersebut di balik kerudung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut berkat kerjasama dengan Lapas Tulungagung. Mereka menyerahkan pelaku ke ke Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.
"Peristiwa pertama terjadi 12 November 2024 di mana ada 2 orang sepasang laki-laki perempuan yang berupaya menyelundupkan Pil Doble L ini berhasil ditangkap petugas Lapas Tulungagung dn diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung," ujar Taat di Mapolres, Jum'at, 27 Desember 2024.
Ia menjelaskan keduanya berusaha mengelabuhi petugas dengan cara barang haram itu diaduk ke dalam sambal. Namun petugas Lapas Kelas II B Tulungagung berhasil menggagalkannya.
Sementara untuk kasus kedua, terjadi pada 21 Desember 2024. Pada tanggal tersebut terdapat seorang ibu yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 15,8 gram dengan cara meletakkan dibalik kerudung.
"Tapi berhasil teramati oleh petugas lapas. Ditangkap dan diserahkan ke polres," katanya.
Kasatresnarkoba AKP Endro Purwandi menerangkan untuk kasus Pil Dobel L yang dicampur sambal, pihaknya melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan. Hasilnya polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan lain.
"Di kontrakan pelaku didapati peralatan sabu ada, timbangan digital dan sabu seberat 2,9 gram," kata Endro.
Atas perbuatannya, pelaku sejoli dikenai Pasal 345 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang tidak memenuhi standart mutu dengan pidana paling lama 12 tahun.
"Juga UU Narkotika gol 1 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan BB ada dibawah 15 gram," ulasnya.
Adapun pelaku MM dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.