Polwan Bakar Suami di Mojokerto Menangis Saat sampaikan Pledoi, Ini Isi Pembelaannya
- Viva Jatim/M Luthfi
Kemudian, perbuatannya dilakukan hanya menakut-nakuti korban. Tidak ada niat jahat untuk membakar suaminya. Saat itu, emosi terdakwa meledak karena akumulasi kesalahan suaminya yang berulang meskipun sudah membuat surat pernyataan.
Setelah kejadian, kliennya mengakui keliru memberi cairan pembersih lantai yang dikiranya air minum. Karena saat kejadian Dila panik. Apalagi, hasil visum menunjukkan kematian Briptu Rian karena luka bakar, bukan akibat meminum cairan pembersih lantai..
“Dengan segala kerendahan hati,, berkenan memutuskan majelis hakim menerima pembelaan. Membebaskan terdakwa Fadhilatun Nikmah dari segala jerat hukum karena tidak ada niat jahat. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil adilnya,” ungkapnya.
Dila dituntut pidana selama 4 tahun kurangan penjara. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman maksimal, yakni 15 tahun penjara.
Namun, jaksa menilai tuntutan tersebut selaras dengan dakwaan tunggal penuntut umum. Yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dila melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.