Oknum PNS di Mojokerto Cabuli Siswi Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Korban
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum PNS Pemkot Mojokerto, Yoga Hardianto (42) yang mencabuli seorang siswi SMA, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya serta negara.
Yoga menyampaikan permintaan maaf itu melalui penasihat hukumnya, Kholil Askohar, saat sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Sidang yang gelar secara tertutup itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 24 Juni 2024 sore.
Kholil mengatakan, ada 3 poin di dalam nota pembelaan kliennya. Yakni, mengakui dan menyesali perbuatannya serta permohonan maaf.
“Permohonan maaf tidak hanya ke yang bersangkutan (korban dan keluarganya). Tetapi juga ke negara. Karena selama ini telah merepotkan negara, baik ke kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” katanya kepada wartawan selepas sidang, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut Yoga dihukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, oknum PNS pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Setdakot Mojokerto ini melanggar pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kholil mengungkapkan, di dalam pledoi itu juga disampaikan permohonan keringanan hukuman. Sebab, ia menyebut, Yoga mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, Yoga kooperatif, mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit selama persidangan berlangsung.
“Sengaja atau tidak sengaja kalau anak di bawah umur, tetap salah. Lain halnya sama-sama dewasanya. Perbuatannya suka sama suka. Dia (Yoga) kooperatif, mengakui kesalahannya, tidak berbelit belit, dan dia sebagai tulang punggung, “ ungkapnya.