Oknum PNS di Mojokerto Cabuli Siswi Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Korban
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Perbuatan cabul tersebut dilakukan Yoga terhadap teman anaknya sendiri di beberapa tempat dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023. Antara lain di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta di dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.
Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu sempat menolak. Namun, Yoga terus merayunya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat 'I Love You' dalam percakapan tersebut.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan Yoga sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2. Oknum PNS Pemkot Mojokerto itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.