Pengakuan Mantan Kades di Mojokerto Korupsi Dana Proyek PJU, Uang Dipakai untuk Bayar Utang Modal Pilkades

Mantan Kepala Desa Mojowono, Ainur Wahyudi (baju orange)
Sumber :
  • VIVA jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Mantan Kepala Desa Mojowono, Ainur Wahyudi (39) ditangkap setelah 1,5 tahun buron atas kasus korupsi dana proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun 2017 silam. Ia mengaku, uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang modal maju Pikades. 

Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Korupsi Paling Menggemparkan Publik

Ainur menjabat sebagai Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto periode 2014-2019. Saat menjabat, ia menganggarkan dana desa (DD) untuk pengerjaan proyek PJU lingkungan di 64 titik Desa Mojowono sebesar Rp 235 juta. 

Lalu, Ainur meminta Bendahara Desa untuk mencairkan Kas Desa di Bank Jatim. Kepada Bendahara Desa, ia bilang akan membayarkan kepada pelaksana proyek. 

Angka Kriminalitas-Laka Lantas di Mojokerto Menurun Selama 2024, Ini 5 Kasus Menonjol

“Saya mengajak bendahara desa langsung ke Kas di Bank Jatim. Saya minta uangnya dengan pura-pura akan membayarkan kepada PT pelaksana proyek,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 15 Januari 2025. 

Di hadapan polisi dan wartawan, Ainur mengaku menyelewengkan uang DD proyek PJU. Uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang modal maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). "Pas maju pada 2014 itu saya punya utang sekitar Rp 800 juta untuk pilkades," tandasnya. 

Imigrasi Surabaya Raih Jagratara Awards 2024, Berhasil Tangkap Buron Internasional

Proyek PJU itu pun tak terealisasi pada tahun 2017. Meski tak terlaksana, Ainur nekat merekayasa laporan pertanggungjawaban dan buku kas umum desa dengan cara memalsukan tanda tangan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP AKP Siko Sesaria Putra Suma Ainur merealisasikan proyek PJU itu setahun berikutnya. Namun, bukan menggunakan DD, uang yang dia pakai berasal dari hasil meminjam teman sebanyak Rp 114.279.000.

“Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000," beber Siko.

Pengungkap kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019.  Setelah alat bukti lengkap, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Ainur sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek PJU untuk lingkungan pada Agustus 2023. 

Tetapi,  Ainur melarikan diri sejak ditetapkan tersangka. Sehingga Ainur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  Keberadaanya terendus di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

“Berangkat ke kalimantan untuk mencari pekerjaan, akhirnya dapat, sehingga menetap di sana,” Kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Muklisin,

Ainur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, 12 Januari 2025 di sebuah mes pabrik kayu. “Dia kerja disana, karena sebelum menjadi Kades pekerjaan sebagai sopir,” pungkasnya. 

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 1 bendel fotocopy Perdes Mojowono nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Τ.Α 2017, 1 bendel fotocopy laporan pertanggungjawaban pelaksanaan jawaban bidang pembangunan penerangan jalan lingkungan Desa Mojowono tahun 2017

Kemudian, 3 lembar fotocopy slip penarikan atas nama kas Pemerintah Desa Mojowono dengan nomor rekening 0162403150 di Bank Jatim, 1 bendel SK Bupati pengangkatan Kades Mojowono dan 1 lembar surat perjanjian pembayaran pekerjaan pemasangan lampu Jalan Desa Mojowono, tanggal 2019 antara Ainur Wahyudi dengan Gatot Sulaksono. 

Kini, Ainur ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia dijerat pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun.