Heboh HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya, Ternyata Masuk Sidoarjo

Petugas gabungan melakukan pemantauan pagar laut di tangerang
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim –Sempat ramai penemuan dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut timur Surabaya. Ternyata area tersebut bukan di Kota Surabaya, melainkan masuk wilayah administratif Kabupaten Sidoarjo.

Ahli Hukum Tata Negara Unair Sebut RUU KUHAP Bisa Ciptakan Dominasi Salah Satu Lembaga

Berdasarkan penelusuran melalui situs bhumi.atrbpn.go.id, terdapat dua bidang tanah yang masing-masing berstatus HGB. HGB pertama mencakup daratan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas mencapai 2.851.652 meter persegi.

Sementara HGB kedua membentang di wilayah laut yang sedikit menyentuh daratan Sidoarjo dengan luas 1.523.655 meter persegi. Terdaftar dengan NIB 00030.

Mertua Gugat Menantu dan Cucu, Ini Pendapat Ahli dari Unair

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri membenarkan fakta tersebut. Ia menyebut dua bidang HGB tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Dua bidang HGB itu benar berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dan penjelasan detail akan disampaikan saat konferensi pers," kata Lampri, Selasa, 21 Januari 2025.

Pj Gubernur Sebut Belum Ada Pemanfaatan Perekonomian di atas HGB Laut Sidoarjo

HGB di laut timur Surabaya itu pertama kali ditemukan oleh netizen dengan akun X @thanthowy, yang mencuitkan hasil penelusurannya mengenai keberadaan HGB itu di sekitar kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.

"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E," tulis @thanthowy dalam cuitannya, Senin, 20 Januari 2025.

Thanthowy mengaku awalnya penasaran dengan pemberitaan tentang HGB di atas laut Tangerang. Ia pun mencoba melakukan penelusuran menggunakan aplikasi Bhumi di wilayah Surabaya.

Hasilnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, 7.354179°S, 112.841929°E. 

"Saya menemukan area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya," ujar pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) itu.

Menurut dia, status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, termasuk penerbitan HGB. 

"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dan lain-lain) di atas perairan," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan laut dari aktivitas reklamasi yang berpotensi merusak ekosistem.

Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang berwenang atas perizinan lahan tersebut.

Netizen pun merespons dengan berbagai komentar, mempertanyakan bagaimana status HGB tersebut dapat diberikan di area yang tampaknya tidak memungkinkan untuk pembangunan. Sebagian besar menyuarakan keprihatinan akan kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Mereka mendesak pemerintah agar segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas status HGB di lokasi tersebut. 

Para aktivis lingkungan juga menyerukan perlunya transparansi dalam pelaksanaan proyek reklamasi, guna menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Coba dicek nama ploting agar jelas siapa nama pemiliknya," komentar akun bernama @IlhamsetiawanK1.