Guru Besar Universitas Airlangga Nilai RUU KUHAP Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Ahli Hukum Unair Prawitra Thalib
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas DPR RI menjado sorotan banyak pihak. Pasalnya, hal ini terkait kewenangan ganda Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat di ranah pidana umun.

Ahli Hukum Unair Surabaya Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Prawitra Thalib berpendapat jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b, disahkan akan ada tumpang tindih kewenangan.

"Ini malah akan berpotensi membuat ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," ujarnya, Jumat, 24 Januari 2025.

Mas Dhito Janji Siapkan Perda untuk Atur Battle Sound Horeg di Kediri

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian. Dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik. Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

"Kepolisian secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," katanya.

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

Ia mengatakan memberikan kewenangan penyelidikan kepada kejaksaan sangat bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional. Karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya.

"Jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," terangnya.

Ia mencontohkan, ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pidana umum membuat batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur.

Tumpang tindih kewenangan ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

"Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja. Sebagaimana hal hanya dengan kejaksaan dengan fungsi penututannya," tegasnya.