Polres Gresik Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Akibatkan Kematian di Driyorejo
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Kemudian lanjut AKP Abid Uais Al-Qarni, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Pelaku DHS ditangkap pada Senin, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DHS diketahui bersama lima temannya sedang berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (milik korban) satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam (milik tersangka), satu buah jaket warna hitam.
Mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal. Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan.
"Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar," ungkap AKP Abid Uais Al-Qarni.