Polres Gresik Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Akibatkan Kematian di Driyorejo
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur masih menjadi momok di Kabupaten Gresik. Setelah menangkap terduga pelaku persetubuhan MI (25) di Bawean. Kali ini, polisi menangkap DHS (18) pelaku kekerasan hingga mengakibatkan kematian di Kecamatan Driyorejo.
Pelaku DHS melakukan kekerasan kepada dua korban, yakni SA (16) dan MS (17) di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Minggu, 2 Februari 2025 lalu sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian di Mapolres Gresik, Rabu, 19 Februari 2025.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dua korban, SA (16) dan MS (17) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Wringinanom, Gresik. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban SA membonceng MS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka beriringan dengan dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, yang juga mengendarai sepeda motor di wilayah Menganti, Gresik.
Tiba-tiba, sekelompok pemuda berjumlah enam orang menggunakan empat sepeda motor mendekati mereka. Merasa terancam, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin mempercepat laju kendaraan ke arah utara, sementara SA dan MS melaju ke arah selatan. Namun, mereka justru dikejar oleh enam pemuda tersebut.
"Sesampainya di Jalan Desa Wedoroanom, sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam. Pelaku, DHS (18), menendang setir motor korban hingga mereka terjatuh. Akibatnya, SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia pukul 11.30 WIB di RS Petrokimia Driyorejo. Sementara itu, MS mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis," ujarnya.
Kemudian lanjut AKP Abid Uais Al-Qarni, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Pelaku DHS ditangkap pada Senin, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DHS diketahui bersama lima temannya sedang berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (milik korban) satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam (milik tersangka), satu buah jaket warna hitam.
Mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal. Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan.
"Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar," ungkap AKP Abid Uais Al-Qarni.