Lanjutan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban, PPL Bantah untuk HIPPA
- Imron Saputra/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim –Kasus penyelidikan penyalahgunaan 1,5 ton solar bersubsidi yang dihentikan oleh Satreskrim Polres Tuban terus menuai kontroversi. Keputusan polisi untuk menghentikan kasus tersebut didasarkan pada alasan bahwa BBM bersubsidi itu digunakan untuk kepentingan Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang.
Terbaru, muncul pengakuan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Plumpang Kunadi yang menyebut jika tidak ada HIPPA yang meminta surat permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk keperluan pertanian kepada dirinya.
Kunadi bahkan mengaku telah menerbitkan 116 surat permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Dari jumlah itu tak ada satupun yang berasal dari kelompok HIPPA yang ada di Kecamatan Plumpang.
Padahal sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyebut jika truk pengangkut BBM yang diduga milik mantan polisi itu dilepas karena tidak ada cukup bukti.
Dimas menyebut, perkara itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.
"Yang meminta surat permohonan di BPP sampai saat ini baru petani, belum ada yang atas nama HIPPA," kata Kunadi.
Untuk aturan mendapatkan BBM juga harus mencantumkan jenis alat yang menggunakan BBM bersubsidi dengan daya maksimal 24 pk serta nomor mesin.