Angka Perceraian di Jombang Capai 3.171 Kasus Sepanjang Tahun 2022

Humas PA Jombang, Ulil Uswah saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Angka perceraian di Kabupaten Jombang sangat tinggi. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama (PA) Jombang, sepanjang tahun 2022, total perkara perceraian yang masuk ke PA mencapai 3.171 kasus.

307 Napi Kasus Narkoba di Lamongan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Humas PA Jombang Ulil Uswah mengatakan, dari jumlah 2.402 perkara perceraian merupakan gugatan cerai dari istri, sementara sisanya 769 merupakan kasus talak (suami yang mengajukan cerai).

"Kalau untuk kasus cerai gugat selama 2022 itu sebanyak 2 402, kasus cerai talak sebanyak 769 jadi total keseluruhan kasus perceraian di Kabupaten Jombang selama satu tahun 2022 mencapai 3171," ujarnya pada Selasa, 3 Januari 2023. 

Hujan Ringan hingga Lebat Mengguyur Jatim Hari Ini 9 Maret 2025

Uswah mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jombang, diantaranya adalah faktor KDRT dan faktor ekonomi.

"Namun yang paling mendominasi yakni faktor perselisihan antara kedua belah pihak," bebernya.

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Menurut Uswah, pendidikan kedua mempelai menjadi bekal utama dalam membina hubungan rumah tangga. Pasalnya, semakin minim pengetahuan dan pengalaman terkait hubungan, semakin rentan terjadi perceraian. 

"Kalau pihak PA kan hanya menjadi suatu muara, kalau untuk antisipasi ya memang harus sebelumnya, yakni kita hanya bisa menerima sesuai dengan persyaratan dari pihak Mahkamah Agung," pungkasnya.