Angka Perceraian di Jombang Capai 3.171 Kasus Sepanjang Tahun 2022

Humas PA Jombang, Ulil Uswah saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Angka perceraian di Kabupaten Jombang sangat tinggi. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama (PA) Jombang, sepanjang tahun 2022, total perkara perceraian yang masuk ke PA mencapai 3.171 kasus.

Menderita Penyakit Ginjal, Tahanan Kasus KDRT di Tuban Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Humas PA Jombang Ulil Uswah mengatakan, dari jumlah 2.402 perkara perceraian merupakan gugatan cerai dari istri, sementara sisanya 769 merupakan kasus talak (suami yang mengajukan cerai).

"Kalau untuk kasus cerai gugat selama 2022 itu sebanyak 2 402, kasus cerai talak sebanyak 769 jadi total keseluruhan kasus perceraian di Kabupaten Jombang selama satu tahun 2022 mencapai 3171," ujarnya pada Selasa, 3 Januari 2023. 

Ria Ricis Tak Kuasa Menahan Tangis Usai Mediasi dengan Teuku Ryan

Uswah mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jombang, diantaranya adalah faktor KDRT dan faktor ekonomi.

"Namun yang paling mendominasi yakni faktor perselisihan antara kedua belah pihak," bebernya.

Menyingkap Fakta-fakta Isu Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis

Menurut Uswah, pendidikan kedua mempelai menjadi bekal utama dalam membina hubungan rumah tangga. Pasalnya, semakin minim pengetahuan dan pengalaman terkait hubungan, semakin rentan terjadi perceraian. 

"Kalau pihak PA kan hanya menjadi suatu muara, kalau untuk antisipasi ya memang harus sebelumnya, yakni kita hanya bisa menerima sesuai dengan persyaratan dari pihak Mahkamah Agung," pungkasnya.