Modus Karyawan Kacunk Motor Curi Mobil Rp1,5 Miliar Buat Balik Modal
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Karena merasa di rugikan korban melaporkannya ke Polsek Bandung," paparnya.
Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Ponorogo ini menjelaskan pelapor mengetahui perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan. Aksinya dilakukan dengan cara memanfaatkan tugas sebagai admin pemasaran pada showroom Kacunk Motor.
Lalu, AKP Ryo melanjutkan pelaku tanpa ijin dari kasir selaku yang diberi tugas menguasai BPKB dan STNK mengambil dokumen berharga. Dima a keduanya yang sebelumnya ditaruh di meja kasir. Serta mengambil kunci kendaraan yang berada di lemari kunci.
"Pelaku langsung mengambil kendaraan yang sebelumya terparkir di garasi showroom," ulasnya.
Atas perbuatannya, RN dikenakan pasal 362 KUH Pidana diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.