Modus Karyawan Kacunk Motor Curi Mobil Rp1,5 Miliar Buat Balik Modal
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –Kasus pencurian yang dilakukan oleh karyawannya sendiri dialami oleh Kacunk Motor. Pelaku adalah RN (24) asal Desa Nglampir Kecamatan Bandung, yang menempati posisi admin penjualan. Total mobil yang diambil 7 unit senilai Rp 1,5 miliar.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana N menerangkan pelaku sebetulnya mempunyai barang dagangan yang dititipjualkan ke showroom Kacunk Motor Tulungagung. Namun modalnya berkurang dan karena harus menanggung akibat penipuan dari penjual yang menjual kendaraan kepadanya melalui media social facebook.
"Sehingga untuk mengembalikan modal melakukan serangkaian perbuatan mengambil tanpa ijin tersebut," papar Ryo Pradana dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia mengatakan kejadian diketahui berawal saat petugas Showroom Kacunk Motor Tulungagung akan melakukan perbaikan unit kendaraan Mitsubishi Xpander yang diperdagangkan.
"Usai spare part tiba dan akan dipasang, namun unit tersebut sudah tidak berada di tempatnya lagi," ujarnya.
AKP Ryo menerangkan saat rekaman CCTV dibuka diketahui bahwa kendaraan terakhir dalam penguasaan tersangka RN. Pelaku adalah admin pemasaran showroom Kacunk Motor Tulungagung.
Mengetahui dengan jelas serta bukti, pihak Kacunk Motor langsung mengecekan dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK . Alangkah terkejutnya berupa tidak ada sama sekali di tempat.
"Karena merasa di rugikan korban melaporkannya ke Polsek Bandung," paparnya.
Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Ponorogo ini menjelaskan pelapor mengetahui perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan. Aksinya dilakukan dengan cara memanfaatkan tugas sebagai admin pemasaran pada showroom Kacunk Motor.
Lalu, AKP Ryo melanjutkan pelaku tanpa ijin dari kasir selaku yang diberi tugas menguasai BPKB dan STNK mengambil dokumen berharga. Dima a keduanya yang sebelumnya ditaruh di meja kasir. Serta mengambil kunci kendaraan yang berada di lemari kunci.
"Pelaku langsung mengambil kendaraan yang sebelumya terparkir di garasi showroom," ulasnya.
Atas perbuatannya, RN dikenakan pasal 362 KUH Pidana diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.