DPRD Jatim Usul Penundaan Pembahasan Raperda PJU, Ini Alasannya

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri
Sumber :
  • VIVA Jatim/Toriq

"Bagaimana mereka mau bekerja, sedang mereka tidak punya SK. Sedangkan pembahasan Raperda ini orientasinya penyertaan modal usaha," ujarnya heran.

Pendapatan Daerah Jatim 2025 Diprediksi Minus Rp5,9 Triliun, F-PKB: Pesimis

Tidak cukup disitu, politisi yang berangkat dari dapil Pasuruan-Probolinggo ini menemukan, PJU ternyata masih memiliki permasalahan hukum dengan PT. Trimitra Bayany (TMB). "Informasinya, ada tanggungan PT. PJU terhadap PT. TMB yang masih jadi masalah," kata dia.

Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, masih kata Multazam, menyebut sengketa PJU dengan TMB berpotensi merugikan negara sekitar Rp 262,7 milyar.

Tambang Runtuh di Tuban yang Tewaskan Dua Pekerja Ternyata Tak Berizin

"Ada potensi kerugian negara di sengketa dana senilai Rp 262.737.043.479 antara PJU dengan TMB. Bagaimana status dana tersebut hari ini?" paparnya.

Berbagai sample fakta yang disebutkankannya tersebut, dinilainya sudah sangat kuat untuk menunda pembahasan Raperda PJU. Pihaknya pun mendesak agar PJU menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu dengan TMB sebelum pembahasan Raperda PJU dilanjutkan.

Harapan Pemkab Kediri ke DPRD Usai Pimpinan Definitif Dilantik: Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

"Saya berharap PT. PJU bisa menyelesaikan permasalahan ini sebelum pembahasan Raperda ini dilanjutkan," pungkasnya.