Rampcheck Angkutan Lebaran 2025 di Terminal Gayatri: Ada Sopir Positif Ampetamin

Sopir bus positif Ampetamin untuk pengobatan stroke.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimRampcheck Kendaraan umum dan tes urine dalam rangka angkutan lebaran tahun 2025 dilakukan oleh petugas gabungan di Terminal Gayatri Tulungagung. Hasilnya, negatif obat-obatan terlarang ataupun dopping.

3 Polsek Berdiri di Tanah Warga-PT KAI, Kapolres Tulungagung Bakal Cari Solusi

Hanya saja, satu sopir positif mengonsumsi obat yang memiliki kandungan Ampetamin.

Kanit Kamseltibcar Satlantas Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua Gerry Permana mengatakan ada 26 awak perusahaan otobus (PO) yang dites urine.

25 Pelaku Narkotika-Miras Diringkus Polres Tulungagung, Ada 9 Residivis

"Alhamdulillah tidak ditemukan yang positif dengan zat-zat terlarang. Yang positif amphetamine untuk amphetamine bekas dari obat dia menggunakan untuk pengobatan sakit yang diderita," ujar Ipda Gerry Permana, Senin, 24 Maret 2025.

Ipda Gerry memastikan bahwa sang sopir tersebut menderita gejala stroke ringan. Sehingga mengonsumsi obat tersebut untuk penyembuhan dan tidak mengganggu mengendarai bus.

Kemenhub Siapkan 404 Armada Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025

"Tetapi tidak mengganggu keseharian maupun mengganggu aktivitas," ulasnya.

Ia mengaku kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para pengguna transportasi darat. Terutama pengguna transportasi bus baik dari Tulungagung maupun sebaliknya ke luar Tulungagung sampai dengan selamat.

"Supaya merasa aman dan nyaman pada saat melaksanakan arus mudik menjelang hari raya idul fitri 2025," tambahnya.

Sementara untuk pengecekan armada, beberapa bus Antar Kota Antar Provinsi dan juga bus Antar Kota Dalam Provinsi. Hasilnya semua kendaraan dinyatakan laik jalan.

"Alhamdulillah untuk kendaraan yang di tes yang dicek oleh tim penguji nihil pelanggaran. Laik jalan semuanya total yang dicek ada sebanyak 6 unit," tandasnya.

Melansir dari Halodoc bahwa Amfetamin merupakan obat-obatan yang masuk dalam kategori stimulan sistem saraf pusat (SSP). Yaitu memiliki, cara kerja obat meningkatan aktivitas dopamine dan noradrenalin di otak.

Obat tersebut wajib digunakan dengan resep dokter agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan seseorang.

Petugas gabungan yang terlibat adalah Satlantas Polres Tulungagung, Dishub Tulungagung. Lalu, Jasa Raharja, tim kesehatan dari Rumah Sakit Prima Medika, serta BNN Kabupaten Tulungagung.