Polres Trenggalek Amankan Kurir Ekspedisi

Polres Trenggalek menunjukan barang bukti petasan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

"Dapat bubuk dari beli online shope, untuk merakit satu meracik belajar melalui yt dan TikTok," paparnya.

Puluhan Petasan dan Balon Diamankan saat Momen Kupatan H+7 di Trenggalek

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang berisi barangsiapa mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ulasnya.

Polisi Identifikasi 8 Pelaku Petasan Rusak Mobil dan Rumah di Tulungagung, Besok Dirilis?

Ia menerangkan pelaku ini pada hari raya ini sudah pernah menerbangkan dan ledakkan petasan. Untuk yang sudah akan diterbangkan dan diledakkan disulut pada hari raya ketupat besok Senin.

AKP Eko mengimbau masyarakat pada saat melakukan kupatan tidak menerbangkan balon udara. Pasalnya, sangat merugikan orang lain secara material dan bahkan korban jiwa.

Petasan Jatuh dari Balon Udara di Tulungagung Mobil dan Rumah Rusak

"Untuk selanjutnya kami imbau kita akan menegakkan hukum yang tegas pelaku yang menerbangkan balon udara dan petasan," tandasnya.

Untuk pelaku sendiri, berhubung rentang waktu sampai 8 April 2025 tahanan kejaksaan belum bisa untuk proses administrasi Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sehingga belum bisa dihadirkan di Mapolres Trenggalek untuk rilis kasus handak dan balon udara.