Polres Trenggalek Amankan Kurir Ekspedisi
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Jelang Hari Raya Ketupat atau h+7 di wilayah Kabupaten Trenggalek yang sudah menjadi tradisi ratusan tahun diantisipasi oleh kepolisian dengan adanya gangguan kamtibmas. Hasilnya, Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua toples bahan peledak (handak) 5 kilogram hingga balon udara dari seorang kurir ekspedisi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi Eko Widiantoro menerangkan bahwa pelaku adalah AD (23) yang merupakan kurir ekspedisi asal Dusun Wates Desa Sugihan, Kecamatan Kampak. Pelaku memiliki bahan peledak bahan petasan dan serbuk petasan untuk diledakkan saat Hari Raya Ketupat besok, Senin, 7 April 2025.
"Kami mendapatkan informasi masyarakat, lalu pada Jumat 4 April 9.30 kita Tim dari polres dan Polsek Kampak melakukan penggeledahan di rumah AD dan ditemukan handak," papar AKP Eko Widiantoro, Minggu, 6 April 2025.
Pelaku sendiri membeli secara online sebanyak 4 kilogram dengan rincian bahan serbuk belerang 3 kg, lalu KCLO 1 kilogram. Serta tambahan arang hitam bikin sendiri sebanyak 1 kilogram.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa satu toples serbuk KCLO yang merupakan komponen bahan peledak. Kemudian 1 toples serbuk belerang, satu buah petasan yang sudah berisi serbuk dan sudah bersumbu.
"Satu buah gulungan petasan 73 buah petasan yang sudah jadi, 17 buah gulungan petasan mercon yang masih kosong. Termasuk 84 gulungan petasan mercon masih kosong, dan sumbu petasan," bebernya.
AKP Eko menerangkan bahwa seratusan petasan berhasil diamankan yang paling besar diameternya sekitar 10 cm. AD sendiri memperoleh bahan petasan dibeli dari marketplace secara online.
"Dapat bubuk dari beli online shope, untuk merakit satu meracik belajar melalui yt dan TikTok," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang berisi barangsiapa mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ulasnya.
Ia menerangkan pelaku ini pada hari raya ini sudah pernah menerbangkan dan ledakkan petasan. Untuk yang sudah akan diterbangkan dan diledakkan disulut pada hari raya ketupat besok Senin.
AKP Eko mengimbau masyarakat pada saat melakukan kupatan tidak menerbangkan balon udara. Pasalnya, sangat merugikan orang lain secara material dan bahkan korban jiwa.
"Untuk selanjutnya kami imbau kita akan menegakkan hukum yang tegas pelaku yang menerbangkan balon udara dan petasan," tandasnya.
Untuk pelaku sendiri, berhubung rentang waktu sampai 8 April 2025 tahanan kejaksaan belum bisa untuk proses administrasi Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sehingga belum bisa dihadirkan di Mapolres Trenggalek untuk rilis kasus handak dan balon udara.