Bantah Menhub, BHS: Kenaikan Tarif Penyeberangan 20 Persen Tak Bebani Masyarakat
- Dokumen Bambang Haryo Soekartono
Atas alasan itu, menurut BHS pernyataan Menhub soal kenaikan tarif 20 persen membebani masyarakat tidak berdasar. Justru pernyataan tersebut akan menjadi bumerang karena berhubungan dengan keselamatan transportasi penyeberangan.
“Karena bagaimana pengusaha ferry akan bisa menjamin keselamatan dan pelayanan minimim, apabila tarif jauh dibawah perhitungan break event point yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangan sampai Menhub, demi untuk politisasi, mengorbankan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi penyeberangan,” ungkap Senior Investigator KNKT 2008-2014 tersebut.
Apalagi, kata alumni ITS Surabaya itu, soal angka kenaikan tarif 20 persen sebenarnya sudah dibahas Gapasdap bersama stakeholder tarif, seperti perwakilan Masyarakat atau YLKI, PT ASDP, operator pelayaran, asuransi, dan pemerintah, termasuk Kemenko Marves, pada tahun 2019.
Saat itu, ditetapkan pada saat itu tarif sudah tertinggal 45,5 persen dari HPP, dan Kemenhub menjanjikan akan menaikkan secara bertahap. Tetapi, di tahun 2020 lalu pemerintah hanya menaikan sebesar 10,1 persen saja. Kebijakan itu makin memberatkan setelah BBM naik.
“Akibat kebijakan itu, banyak sekali pengusaha pelayaran yang menemui kesulitan bahkan beberapa perusahaan bangkrut. Semuanya terjadi di lintas komersial akibat tarif yang tertinggal sangat jauh dari perhitungan break event point yg dilakukan oleh pemerintah,” ulas BHS.