Sekar Arum Diduga Satu Sindikat dengan Tersangka Peredaran Uang Palsu Tanah Abang
- Viva
Sekar Arum pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Sebelumnya, mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap polisi setelah beberapa kali menggunakan uang palsu untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Bahkan, dia juga menggunakan uang palsu untuk menyumbang kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta.
"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.
Teddy menjelaskan bahwa Sekar Arum mengaku menggunakan uang untuk beramal ke kotak amal masjid sebanyak Rp10 juta. Polisi masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," kata Teddy.
Pun, Sekar Arum secara sadar menggunakan uang palsu tersebut. Dia mendapatkan uang palsunya dari seorang teman.
Dalam pengembangan, polisi selanjutnya menemukan uang palsu di sebuah hotel tempat Sekar menginap. Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp223.500.000 pun diamankan polisi.