Korban Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD Sempat Tak Mau Sekolah
- Viva
Kasus pelecehan seksual ini telah ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penyidik telah menetapkan AE sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, EY dilaporkan oleh atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pria asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu diduga mencabuli putri TB sejak duduk dibangku kelas 5 SD. Kini korban
Berdasarkan keterangan TB, putrinya disetubuhi sekitar 10 kali. Modus pelaku mengajak korban untuk mendoakan nenek korban dari ibu yang sudah meninggal di dalam kamar. Dengan memanfaatkan kepolosan korban, pelaku menyetubuhinya.
Tak hanya dirumah pelaku, ia juga menyetubuhi korban di rumahnya.