Ini Motif Dukun di Mojekerto yang Setubuhi Siswi SD
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Pengakuan korban yang pertama mengakui 10 kali. Awalnya pelaku tidak mengakui, kita konfrontir dengan korban akhirnya mengakui. Untuk yang dua korban lain masih kita dalami,” ungkap Yuda.
Penyidik masih terus mendalami dan memeriksa saksi serta barang bukti kasus pelecehan seksual ini. Juga akan menelusuri kemungkinan ada korban lain yang dirugikan oleh tindakan tersangka.
“Masih kita dalami lagi untuk korban lain,” ujar Yuda.
Dari hasil pemeriksaan, Elyas melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban untuk melakukan ritual doa.
Pelaku mengajak korban ke kamar dengan dalih melakukan doa untuk mendoakan nenek korban, yang sudah meninggal dunia. Lokasinya di kamar rumah korban dan pelaku.
“Pelaku ini seolah olah guru spiritual kemudian diajak ke kamar, kemudian solah-olah diajari solat. Tidak tahunya disetubuhi di dalam kamar. Tempatnya di rumah korban dan pelaku,” beber Yuda.
Penyidik telah menetapkan EY sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.