Hari Ini Pengadilan Tipikor bakal Putuskan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hakim pembebas Ronald Tannur pakai rompi tahanan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal membacakan putusan terhadap 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur hari ini, Kamis, 8 Mei 2025. 

Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Diketahui, ketiga hakim itu dijerat hukum lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi pemulusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis 8 Mei 2025. "Untuk (pembacaan) putusan," bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip dari VIVA, Kamis, 8 Mei 2025.

Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB, siang nanti.

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Habib Aboe Sentil MA soal Kasus Suap Hakim: Ini Kelemahan Sistemik

Sebelumnya, Jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title