Hari Ini Pengadilan Tipikor bakal Putuskan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Kamis, 8 Mei 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Diketahui, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa tellah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Pengadilan Tipikor Hari Ini