Ada 2 Visum Berbeda di Perkara Mas Bechi, Ini Kata Pengacara dan Jaksa
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi di PN Surabaya pada Jumat, 9 September 2022, menghadirkan satu saksi dan satu ahli pidana. Namun yang jadi perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa adalah soal adanya dua hasil visum korban yang berbeda.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, mengatakan, berdasarkan saksi yang didatangkan, yaitu dokter, didapati bukti dua hasil visum yang isinya berbeda. Visum pertama dilakukan tahun 2018 dan visum kedua tahun 2019. Semua visum dilakukan dokter yang sama dari RSUD Jombang.
"Visum ini jadi problem besar dalam kasus ini. Pertama pernah ada visum 2018 terhadap laporan kasus lain, orang yang sama yang divisum tapi tidak terbukti. Kemudian yang bersangkutan melapor lagi kemudian dimintakan visum pada saksi,” kata Gede Pasek kepada wartawan.
Ketika membuat visum pada 2019, lanjut Pasek, saksi mengirimkan pada penyidik beberapa minggu kemudian. Saksi didatangi polisi untuk mengkonfirmasi soal isi visum itu, karena isi visum dianggap sudah berubah.
"Ada satu isi yang berubah soal arah jarum jam dalam selaput dara (korban) itu, yaitu ke arah pukul 13, sementara yang lainnya 6-9 sampai dasar. Istilahnya begitu. Datanglah polisi lalu dilakukanlah perbaikan dengan alasan dia memiliki dokumen foto milik yang bersangkutan. Lalu diperbaikilah menjadi sama dengan visum yang 2018,” ujar Pasek.
Kedua visum ini lah yang kini tengah dipermasalahkan oleh pihak pengacara. Apalagi, dalam perkara ini antara visum dengan waktu kejadian, terpaut jauh yakni 2,5 tahun. “Ini lah yang kita kejar, mana duluan buat surat pernyataan atau perbaikan visum. Dia [saksi] bilang lupa. Susah juga kita ngejar. Selain visumnya 2,5 tahun, kemudian hasilnya berbeda, kemudian ada revisi akibat dia kedatangan penyidik," tandas Pasek.
Ia menyebut, Mei 2017 adalah waktu kejadian yang didakwakan, sedangkan visum dilakukan pada 1 November 2019. Itu pun, tambahnya, antara visum yang asli dengan yang direvisi juga terjadi permasalahan. Sebab, selain terpaut jarak waktu, tanggal pada surat juga diubah.
Jaksa Tengku Firdaus mengakui soal adanya dua hasil visum dari dokter yang sama itu. Namun, berdasarkan keterangan saksi dokter pembuat visum, yang diakui hanyalah visum yang sudah direvisi. Dia beralasan revisi dilakukan hanya karena persoalan teknis, bukan pada proses dan hasil visumnya. “Hanya salah ketik,” dalihnya.
Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.