Tak Ada Jukir Resmi, Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Eri Cahyadi saat menertibkan parkir di Toko Modern
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) juru parkir (Jukir) liar di kawasan Dharmahusada. Dalam sidaknya, Eri menemukan pelanggaran dan memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang kedapatan tidak memiliki jukir resmi dengan memasang Satpol PP line pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemkot Surabaya dan Gojek Perkuat Kolaborasi Jaminan Sosial untuk Perlindungan Mitra Driver

Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang telah disampaikan melalui SE kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan "bebas parkir", untuk menyediakan jukir berompi dari tempat usahanya.

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau ngambil dari mana tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” ujar Eri.

Mas Ibin Apresiasi Tur Literasi Bung Karno Gagasan Walikota Surabaya Eri Cahyadi

Eri menjelaskan, penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan, setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan jukir yang diangkat dan memakai rompi resmi.

"Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” kata Eri.

Pemkot Surabaya Minta Partisipasi Orang Tua agar Kebijakan Jam Malam Sukses

Ia menegaskan bahwa penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selanjutnya, Eri mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi.

“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title