Tak Ada Jukir Resmi, Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
- Istimewa
Eri menambahkan, penyedian jukir mandiri penting dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena selama ini banyak kasus pencurian motor terjadi di halaman toko modern tanpa penjagaan. Di samping itu, Eri juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para jukir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.
"Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” paparnya.
Eri memastikan akan menindak tegas pihak mana pun, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan. Ia akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait.
“Saya berharap semua tempat usaha dapt mengelola tempat parkirnya dengan tertib. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman wagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penertiban parkir liar di toko modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Di mana dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.
Penataan implementasi izin usaha tempat parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran. Dengan adanya izin tempat parkir resmi, terdapat standarisasi terkait keamanan serta kualitas pelayanan petugas yang mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub).