Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polres Madiun Kota Amankan 2 Tersangka
Rabu, 11 Juni 2025 - 11:00 WIB
Sumber :
- Polres Madiun Kota
’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ kata AKP Agus.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"pungkas AKP Agus.