Langkah Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat Dinilai Sudah Tepat dan Sesuai Aturan

Ativitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Budi Santoso, menyambut baik langkah tegas pemerintah dalam mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berlokasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai, keputusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang solid dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wayag Ditutup Sementara, Spot Wisata Lain di Raja Ampat Tetap Dibuka

 

"Langkah seperti ini penting untuk mengedepankan kepastian hukum di sektor pertambangan. Tidak boleh hanya tunduk pada tekanan kelompok tertentu," ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ahmad Dhani Semprot Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Dihukum!

 

Budi menuturkan bahwa wilayah Raja Ampat, yang terkenal dengan keindahan alam dan potensi pariwisatanya, terbentuk dari batu gamping yang dikenal sebagai 'Formasi Waigeo'. Formasi ini terbentuk dari proses pengangkatan dasar laut dan kartifikasi, menciptakan gugusan pulau-pulau eksotis yang kini menjadi magnet wisata dunia.

Bupati Tutup Sementara Akses ke Spot Wisata Raja Ampat

 

Namun demikian, menurut Budi, belum ada bukti geologi yang menunjukkan keberadaan batuan ultramafik—komponen utama pembentuk nikel laterit—di bawah lapisan batu gamping tersebut. "Sampai saat ini, belum ada data yang memastikan hal itu," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi endapan nikel laterit justru banyak ditemukan di wilayah lain yang kini tengah menjadi lokasi eksplorasi aktif oleh pemegang IUP.

 

Dengan itu, Budi menekankan pentingnya pemanfaatan data ilmiah dalam setiap kebijakan tambang. "Basis ilmiah harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar asumsi atau desakan," tegasnya.

 

Selain pendekatan ilmiah, ia juga mendesak perusahaan tambang untuk lebih terbuka dalam menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun standar tata kelola internasional.

 

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam seperti nikel harus memperhatikan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

 

"Jika semua pihak mengedepankan ilmu, transparansi, dan dialog konstruktif, maka pengelolaan sumber daya di Raja Ampat bisa menjadi contoh praktik berkelanjutan di Indonesia," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat IUP yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul IUP Tambang Dicabut, Ahli Soroti Kepastian Berusaha