Tersangka Korupsi Kapal Majapahit Kota Mojokerto Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Aktor Utama

Kuasa hukum Nugroho, Rif'an Hahum didampingi istri Nugroho, Erny Mardiana di Kejari Kota Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Rif’an mengeklaim, kliennya tak tahu menahu soal pengondisian proyek. Sebab, sebelum proyek berjalan, Nugroho diberikan dijam salah seorang subkontraktor yang kini juga dijadikan tersangka, Cholid Idris. Cholid merupakan pelaksana paket pekerjaan cover dari CV Sentosa Berkah Abadi

Pemprov Jatim Gelar Dzikir, Sholawat dan Doa Mensyukuri 80 Tahun Indonesia Merdeka

Ia menyebut, total anggaran cover proyek puja sera berbentuk kapal Majapahit di Taman Wisata Bahari ini senilai Rp 938 juta. Namun, kata dia, Cholid menerima dana hanya Rp 585 juta. 

Kemudian, oleh Cholid ditawarkan ke Nugroho senilai Rp 525 juta. Itu pun dipotong Rp 40 juta atas permintaan Cholid dengan dalih fee. 

PN Tulungagung Kini Keliling Kecamatan, Sidang Dilakukan di Tempat

“Pak Nugroho menerima dana Rp 525 juta dari Cholid untuk mengerjakan cover dari total anggaran Rp 900 juta. Rp 525 juta dipotong lagi uang feee 40 juta. Logikanya, kemana larinya uang separoh itu dari Rp 900 tinggal Rp 500 itu?,” kata Rif’an. 

Nantinya, Rif’an juga bakal mengajukan Nugroho ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan terjadi pada kliennya. Terutama selama proses hukum sedang bergulir. 

Ong Kim Swee Nilai Persik Belum Sempurna

“Khawatirnya selama menjadi JC, ada tekanan dan ancaman bagi Pak Nugroho. Terutama kekhawatarian atas keselamatan keluarganya. Oleh sebab itu kita smpaikan tembusannya ke LPSK,” bebernya.

Istri tersangka Nugroho, Erny Mardiana berharap besar keadilan dalam kasus yang menjerat suaminya dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Halaman Selanjutnya
img_title