DJKI Respons Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Harus Sesuai Norma dan Aturan

Polisi saat mengamankan sound horeg bangunkan sahur
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

“Yang terpenting adalah pengaturan izin dan pengawasan saat pelaksanaan sound horeg. Keterlibatan instansi-instansi terkait perlu diperkuat untuk menjaga ketertiban umum,” tegas Razilu.

Agar Pesta Pernikahan Tak Berbuah Mudarat

DJKI juga mengingatkan bahwa pelaku event organizer sound horeg sebaiknya mengurus perizinan dan membayar royalti, karena banyak di antara mereka yang menggunakan karya lagu/musik milik pencipta lain untuk keperluan komersial.

Sebagai informasi, MUI Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan **Fatwa Nomor 1 Tahun 2025** tentang Penggunaan Sound Horeg, yang berlaku mulai 12 Juli 2025. Fatwa tersebut menetapkan sejumlah ketentuan:

  • Penggunaan sound horeg harus dalam intensitas suara yang wajar
  • Tidak melanggar hak warga lain
  • Tidak melanggar hukum dan prinsip syariah
  • Tidak membahayakan kesehatan dan tidak menimbulkan kerugian
Kapolres Gresik Imbau Masyarakat tidak Gunakan Sound Horeg

Fatwa tersebut juga mendorong pemanfaatan sound horeg untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkum Jatim juga telah menjalin koordinasi dan menyamakan persepsi dengan MUI Jatim pada 16 Juli 2025 untuk menyikapi isu ini secara bijak dan menyeluruh.

DPRD Jatim Respon Polemik Sound Horeg: Perlu Regulasi yang Komprehensif