Kades se Indonesia Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Sarmuji: Kami Kawal

Sarmuji Ketua DPD Golkar Jatim
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimKepala Desa seluruh Indonesia berkumpul di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa 17 Januari 2023. Aksi mereka ini meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Bui gegara Langgar Netralitas Pilkada

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa, utamanya soal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Ungkapan ini disampaikan oleh Sarmuji usai dirinya turun langsung ke dapilnya yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung). Ia bahkan sudah mendapatkan curhat dan aspirasi dari para kepala desa. 

Tanggapi Hasil Survei LSI Denny JA, Golkar Kian Solid Dukung Khofifah-Emil

"Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji dalam keterangannya, Selasa 17 Januari 2023.

Pria yang juga menjadi Ketua DPD Golkar Jawa Timur ini menyebutkan bahwa jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Mennurutnya, Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat. 

Buku Paradoks Indonesia Prabowo Subianto, Bayu Airlangga: Refleksi Tantangan Bangsa

"Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan," tegasnya. 

Ketua Umum KAUJE ini akan terus mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI. Karena menurutnya, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali. 

"Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa," pungkasnya.