Kelabuhi Teller Bank BCA, Abang Becak di Surabaya Ini Cairkan Uang Rp 345 Juta Milik Orang Lain
- pixabay
"Karena pemilik sendiri yang ambil, beda dengan yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," kata dia.
Dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menyatakan, Muin didakwa bersama Mohammad Thoha usai aksinya dinilai terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam skenarionya, Thoha lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat.
Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.
Gayung bersambut, Thoha bertemu dengan Setu. Kala itu, Setu sedang mangkal dan menanti pelanggan dengan becaknya di pinggir jalan.
Setelah melakukan obrolan singkat, Setu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank. Sesampainya di dalam, ia langsung menyatakan hendak menarik tabungan.
Di sisi lain, Thoha menanti Setu beraksi di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Thoha membenarkan kesaksian Putri tersebut.